Bagi penduduk Desa Hoelea II yang ingin membuat Akta Perkawinan harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy Surat Nikah atau Buku Nikah 1 lembar
2. Pas foto gandeng berwarna ukuran 4 x 6 cm 3 lembar
3. Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku 1 lembar
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. Mengisi formulir Pencatatan Perkawinan
Pembuatan Akta Perkawinan
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin