Pembuatan Akta Kelahiran

Bagi penduduk Desa Hoelea II yang ingin membuat Akta Kelahiran harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar yang dilegalisir (anak yang akan diurus Akta Kelahiran namanya telah tercantum menjadi anggota keluarga dalam KK)
2. Fotocopy KTP Suami/ Istri 1 Lembar (dilegalisir)
3. Fotocopy Akta Perkawinan/ Buku Niikah 1 Lembar (dilegalisir)
4. Surat Keterangan lahir dari RS/ Bidan/ Kepala Desa/ Lurah 1 lembar
5. Untuk yang sudah memiliki Ijasah disertakan Fotocopy Ijasah 1 lembar (dilegalisir)
6. Mengisi formulir surat keterangan kelahiran