Pembuatan Akta Perkawinan

Bagi penduduk Desa Hoelea II yang ingin membuat Akta Perkawinan harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy Surat Nikah atau Buku Nikah 1 lembar
2. Pas foto gandeng berwarna ukuran 4 x 6 cm 3 lembar
3. Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku 1 lembar
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. Mengisi formulir Pencatatan Perkawinan