Bagi penduduk Desa Hoelea II yang ingin mengurus Akta Perceraian harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
2. Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku 1 lembar
3. Akta Perkawinan (Asli) Suami Istri
4. Surat Keputusan Pengadilan
5. Mengisi formulir Akta Perceraian
Pembuatan Akta Perceraian
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin